Saturday 29 June 2019

BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Manusia adalah makhluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri tanpa orang lain, masing-masing berhajat kepada yang lain, bertolong-tolongan, tukar menukar keperluan dalam urusan kepentingan hidup baik dengan cara jual beli, sewa menyewa, pinjam meminjam atau suatu usaha yang lain baik bersifat pribadi maupun untuk kemaslahatan umat. Dengan demikian akan terjadi suatu kehidupan yang teratur dan menjadi ajang silaturrahmi yang erat. Agar hak masing-masing tidak sia-sia dan guna menjaga kemaslahatan umat, maka agar semuanya dapat berjalan dengan lancar dan teratur, agama Islam memberikan peraturan yang sebaik-baiknya aturan.
Secara bahasa katamuamalahadalah masdar dari kata 'AMALA-YU'AMILI-MU'AMALATAN yang berarti saling bertindak, saling berbuat dan saling beramal.
Muamalah adalah aturan Allah yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam usahanya untuk mendapatkan alat-alat keperluan jasmaninya dengan cara yang paling baik (Idris Ahmad) atau " Muamalah adalah tukar-menukar barang atau sesuatu yang bermanfaat dengan cara-cara yang telah ditentukan" (Rasyid Ridho) "(Rahcmat Syafiie, Fiqih Muamalah).

1.2  Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yang dibahas dalam makalah ini yaitu:
1.   Apa yang dimaksud dengan Muamalah?
2.    Apa saja macam-macam jual beli?
3     Rukun dan syarat apa saja yang mengsahkan jual beli?
4.    Hal-hal apa saja yang harus dilakukan agar transaksi tersebut sah atau tidak?

1.3  Tujuan Masalah
Adapun tujuan masalah yang dibahas dalam makalah ini yaitu:
1.    Untuk mengetahui maksud dari muamalah
2.   Untuk mengetahui apa saja macam-macam jual beli
3.    Untuk mengetahui Rukun dan syarat yang mengsahkan jual beli
4.    Untuk mengetahui transaksi yang dilakukan sah atau tidak.


BAB II
PEMBAHASAN

1.      Pengertian Muamalah

            Menurut fiqih, muamalah ialah tukar menukar barang atau sesuatu yang memberi manfaat dengan cara yang ditentukan. Yang termasuk dalam hal muamalah adalah jual beli, sewa menyewa, upah mengupah, pinjam meminjam, urusan bercocok tanam, berserikat dan lain-lain.
Manusia adalah makhluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri tanpa orang lain, masing-masing berhajat kepada yang lain, bertolong-tolongan, tukar menukar keperluan dalam urusan kepentingan hidup baik dengan cara jual beli, sewa menyewa, pinjam meminjam atau suatu usaha yang lain baik bersifat pribadi maupun untuk kemaslahatan umat. Dengan demikian akan terjadi suatu kehidupan yang teratur dan menjadi ajang silaturrahmi yang erat.

2.      Asas-Asas Transaksi Ekonomi Dalam Islam

            Ekonomi adalah sesuatu yang berkaitan dengan cita-cita dan usaha manusia untuk meraih kemakmuran, yaitu untuk mendapatkan kepuasan dalam memenuhi segala kebutuhan hidupnya.
Transaksi ekonomi maksudnya perjanjian atau akad dalam bidang ekonomi, misalnya dalam jual beli, sewa-menyewa, kerjasama di bidang pertanian dan perdagangan.
Dalam hal bermuamalah, ruang lingkupnya sangat luas. Agama islam dalam hal ini memberikan tuntunan secara global. Para ahli fikih memberikan rumusan prinsip umum dalam bermuamalah, yaitu berupa kaidah ushul fiqih “asal hukum dalam setiap masalah yang berhubungan dengan muamalah adalah jaiz atau boleh, sampai ditemukan adanya dalil yang melarangnya.
Dalam transaksi dijalankan secara sukarela atau tanpa paksaan dari pihak manapun antara kedua belah pihak dan dalam pelaksanaannya dilandasi dengan niat yang baik dan tulus agar kecurangan dapat dihindarinya.
Transaksi ekonomi dalam islam dapat dicontohkan seperti aktivitas di pasar yang para pedagangnya menggunakan system perdagangan secara Islam.
Contohnya transaksi jual beli.
Dijelaskan bahwa dalam setiap transaksi ada beberapa prinsip dasar (asas-asas) yang diterapkan syara’, yaitu:
a.      Setiap transaksi pada dasarnya mengikat orang (pihak) yang melakukan transaksi, kecuali apabila transaksi itu menyimpang dari hukum syara’, misalnya memperdagangkan barang haram. (Lihat Q. S. Al-Ma’idah, 5: 1!)
http://c00022506.cdn1.cloudfiles.rackspacecloud.com/5_1.png
Artinya :Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya.
b.      Syarat-syarat transaksi dirancang dan dilaksanakan secara bebas tetapi penuh tanggung jawab, tidak menyimpang dari hukum syara’ dan adab sopan santun.
c.       Setiap transaksi dilakukan secara sukarela, tanpa ada paksaan dari pihak mana pun. (Lihat Q.S. An-Nisa’ 4: 29!)

ﻴٰﺎ َﻴُّﻬَﺎﺍﻠّﺬِﻴْﻦَ ﺍٰﻤَﻨُﻭﺍ ﻻَﺘﺄﻜُﻠﻭﺍ ﺍَﻤْﻮَﺍﻠَﻜُﻢْ ﺒَﻴْﻨَﻜُﻢ ﺒِﺎ ﻠْﺒَﺎﻄِﻞِ ﺍِﻻﱠ ﺃﻦْ ﺘَﻜُﻮﻦَ ﺘِﺠَﺎﺮَﺓً ﻋَﻦْ ﺘَﺮَﺍﺾٍ ﻤِّﻧْﻜﻢْ ۚ
ﻮَﻻَﺘَﻘﺘﻠﻮﺍ ﺃﻧﻔﺴﻜﻢۚ ﺇﻦﺍﷲ ﻜﺎﻦﺑﻜﻢ ﺮﺤﻴﻤﺎ۝

Artinya: “ Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta kamu di antara kamu dengan jalan yang bathil kecuali dengan jalan perniagaan yang berdasarkan kerelaan di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh diri kamu, sesungguhnya Allah Maha Penyayang Kepadamu.”

d.      Islam mewajibkan agar setiap transaksi, dilandasi dengan niat yang baik dan ikhlas karena Allah SWT, sehingga terhindar dari segala bentuk penipuan, dst. Hadis Nabi SAW menyebutkan: ”Nabi Muhammad SAW melarang jual beli yang mengandung unsur penipuan.” (H.R. Muslim)
e.      Adat kebiasaan atau ’urf yang tidak menyimpang dari syara’, boleh digunakan untuk menentukan batasan atau kriteria-kriteria dalam transaksi. Misalnya, dalam akad sewa-menyewa rumah.
Insya Allah jika asas-asas transaksi ekonomi dalam Islam dilaksanakan, maka tujuan filosofis yang luhur dari sebuah transaksi, yakni memperoleh mardatillah (keridaan Allah SWT) akan terwujud.



3.      Penerapan Transaksi Ekonomi dalam Islam
Dalam kehidupan sehari-hari, hendaknya menerapkan transaksi ekonomi Islam.Misalnya dalam hal jual beli, utang piutang, sewa menyewa dan kerjasama dagang.

a.      Jual Beli
1.      Pengertian, Dasar Hukum, dan Hukum Jual Beli
Jual beli ialah persetujuan saling mengikat antara penjual (yakni pihak yang menyerahkan/menjual barang) dan pembeli (sebagai pihak yang membayar/membeli barang yang dijual).
2.      Syarat dan Rukun Jual Beli
Dalam jual beli terdapat rukun dan syaratnya.Rukun dan syarat jual beli adalah ketentuan-ketentuan dalam jual beli yang harus dipenuhi agar jual belinya sah menurut syara’ (hukum Islam).
4.      Menawar sesuatu barang dengan maksud hanya untuk memengaruhi orang lain agar mau membeli barang yang ditawarnya, sedangkan orang yang menawar barang tersebut adalah teman si penjual (najsyi).
5.      Monopoli yaitu menimbun barang agar orang lain tidak membeli, walaupun dengan melampaui harga pasaran.

b.      Ariyah (Pinjam meminjam)
Ariyah adalah memberikan manfaat sesuatu yang halal kepada orang lain untuk diambil manfaatnya dengan tidak merusakkan zatnya agar dapat dikembalikan zat barang itu.
1.      Rukun Ariyah
2.      Hukum Ariyah

c.      Perseroan
Perseroan adalah akad perjanjian antara dua orang atau lebih yang menetapkan hak milik bersama dalam persekutuan.Perseroian yang kita ketahui diantaranya adalah PT, CV, NV, dan Firma.
Perseroan ada beberapa macam yang lebih peting dan berguna adalah serikat harta dan serikat kerja.
Penjelasan tentang kedua serikat ini dapat dipelajari sebagaimana berikut:

d.     Serikat Kerja (Syrkah)
Serikat kerja yaitu persetujuan antara dua orang atau lebih bersepakat atas suatu pekerjaan dan masing-masing mengerjakan pekerjaan sesuai dengan bidangnya.Penghasilannya dibagi menurut perjanjian sewaktu akad.Serikat kerja ini hukumnya sah apabila tidak ada yang berkhianat.



BAB III
PENUTUP

Kesimpulan

            Dalam pembahasan makalah ini, kami dapat menyimpulkan bahwa muamalah ialah tukar menukar barang atau sesuatu yang meberi manfaat dengan cara yang ditentukan. Hal yang termasuk muamalah yaitu:
1. Jual beli yaitu penukaran harta atas dasar saling rela. Hukum jual beli adalah mubah, artinya hal tersebut diperbolehkan sepanjang suka sama suka.
2. Menghindari riba.
Dalam pelaksanaan jual beli juga ada rukun jual beli yaitu:
a. Penjual dan pembeli
b. Uang dan benda yang dibeli
c. Lafaz ijab dan kabul

Saran
Kita seharusnya lebih memahami dan menguasai lagi materi ini agar kita lebih
mengetahui lagi tentang iman kepada qada dan qadar . 



Daftar Pustaka
https://harumanw.wordpress.com/2012/03/12/azas-azas-transaksi-dalam-ekonomi-islam/


No comments:

Post a Comment