BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Manusia adalah
makhluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri tanpa orang lain, masing-masing
berhajat kepada yang lain, bertolong-tolongan, tukar menukar keperluan dalam
urusan kepentingan hidup baik dengan cara jual beli, sewa menyewa, pinjam
meminjam atau suatu usaha yang lain baik bersifat pribadi maupun untuk
kemaslahatan umat. Dengan demikian akan terjadi suatu kehidupan yang teratur
dan menjadi ajang silaturrahmi yang erat. Agar hak masing-masing tidak sia-sia dan
guna menjaga kemaslahatan umat, maka agar semuanya dapat berjalan dengan lancar
dan teratur, agama Islam memberikan peraturan yang sebaik-baiknya aturan.
Secara bahasa
katamuamalahadalah masdar
dari kata 'AMALA-YU'AMILI-MU'AMALATAN yang berarti saling bertindak, saling
berbuat dan saling beramal.
Muamalah adalah
aturan Allah yang mengatur hubungan manusia dengan manusia
dalam usahanya untuk mendapatkan alat-alat keperluan jasmaninya dengan cara
yang paling baik (Idris Ahmad) atau " Muamalah adalah tukar-menukar barang
atau sesuatu yang bermanfaat dengan cara-cara yang telah ditentukan"
(Rasyid Ridho) "(Rahcmat Syafiie, Fiqih Muamalah).
1.2 Rumusan
Masalah
Adapun rumusan masalah yang dibahas dalam makalah ini
yaitu:
1. Apa
yang dimaksud dengan Muamalah?
2. Apa
saja macam-macam jual beli?
3 Rukun
dan syarat apa saja yang mengsahkan jual beli?
4. Hal-hal
apa saja yang harus dilakukan agar transaksi tersebut sah atau tidak?
1.3 Tujuan
Masalah
Adapun tujuan masalah yang dibahas dalam makalah ini
yaitu:
1. Untuk
mengetahui maksud dari muamalah
2. Untuk
mengetahui apa saja macam-macam jual beli
3. Untuk
mengetahui Rukun dan syarat yang mengsahkan jual beli
4. Untuk
mengetahui transaksi yang dilakukan sah atau tidak.
BAB II
PEMBAHASAN
1. Pengertian Muamalah
Menurut
fiqih, muamalah ialah tukar menukar barang atau sesuatu yang memberi manfaat
dengan cara yang ditentukan. Yang termasuk dalam hal muamalah adalah jual beli,
sewa menyewa, upah mengupah, pinjam meminjam, urusan bercocok tanam, berserikat
dan lain-lain.
Manusia adalah
makhluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri tanpa orang lain, masing-masing
berhajat kepada yang lain, bertolong-tolongan, tukar menukar keperluan dalam
urusan kepentingan hidup baik dengan cara jual beli, sewa menyewa, pinjam
meminjam atau suatu usaha yang lain baik bersifat pribadi maupun untuk
kemaslahatan umat. Dengan demikian akan terjadi suatu kehidupan yang teratur
dan menjadi ajang silaturrahmi yang erat.
2. Asas-Asas Transaksi Ekonomi Dalam
Islam
Ekonomi adalah sesuatu yang berkaitan
dengan cita-cita dan usaha manusia untuk meraih kemakmuran, yaitu untuk
mendapatkan kepuasan dalam memenuhi segala kebutuhan hidupnya.
Transaksi ekonomi maksudnya perjanjian atau akad dalam bidang ekonomi, misalnya dalam jual beli, sewa-menyewa, kerjasama di bidang pertanian dan perdagangan.
Transaksi ekonomi maksudnya perjanjian atau akad dalam bidang ekonomi, misalnya dalam jual beli, sewa-menyewa, kerjasama di bidang pertanian dan perdagangan.
Dalam hal
bermuamalah, ruang lingkupnya sangat luas. Agama islam dalam hal ini memberikan
tuntunan secara global. Para ahli fikih memberikan rumusan prinsip umum dalam
bermuamalah, yaitu berupa kaidah ushul fiqih “asal hukum dalam setiap masalah
yang berhubungan dengan muamalah adalah jaiz atau boleh, sampai ditemukan
adanya dalil yang melarangnya.
Dalam transaksi
dijalankan secara sukarela atau tanpa paksaan dari pihak manapun antara kedua
belah pihak dan dalam pelaksanaannya dilandasi dengan niat yang baik dan tulus
agar kecurangan dapat dihindarinya.
Transaksi
ekonomi dalam islam dapat dicontohkan seperti aktivitas di pasar yang para
pedagangnya menggunakan system perdagangan secara Islam.
Contohnya
transaksi jual beli.
Dijelaskan
bahwa dalam setiap transaksi ada beberapa prinsip dasar (asas-asas) yang
diterapkan syara’, yaitu:
a. Setiap transaksi pada dasarnya
mengikat orang (pihak) yang melakukan transaksi, kecuali apabila transaksi itu
menyimpang dari hukum syara’, misalnya memperdagangkan barang haram. (Lihat Q.
S. Al-Ma’idah, 5: 1!)
Artinya :Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya.
b. Syarat-syarat transaksi dirancang
dan dilaksanakan secara bebas tetapi penuh tanggung jawab, tidak menyimpang
dari hukum syara’ dan adab sopan santun.
c. Setiap transaksi dilakukan secara
sukarela, tanpa ada paksaan dari pihak mana pun. (Lihat Q.S. An-Nisa’ 4: 29!)
ﻴٰﺎ َﻴُّﻬَﺎﺍﻠّﺬِﻴْﻦَ ﺍٰﻤَﻨُﻭﺍ
ﻻَﺘﺄﻜُﻠﻭﺍ ﺍَﻤْﻮَﺍﻠَﻜُﻢْ ﺒَﻴْﻨَﻜُﻢ ﺒِﺎ ﻠْﺒَﺎﻄِﻞِ ﺍِﻻﱠ ﺃﻦْ ﺘَﻜُﻮﻦَ ﺘِﺠَﺎﺮَﺓً ﻋَﻦْ
ﺘَﺮَﺍﺾٍ ﻤِّﻧْﻜﻢْ ۚ
ﻮَﻻَﺘَﻘﺘﻠﻮﺍ ﺃﻧﻔﺴﻜﻢۚ ﺇﻦﺍﷲ ﻜﺎﻦﺑﻜﻢ
ﺮﺤﻴﻤﺎ
Artinya: “ Wahai orang-orang
yang beriman, janganlah kamu memakan harta kamu di antara kamu dengan jalan
yang bathil kecuali dengan jalan perniagaan yang berdasarkan kerelaan di antara
kamu. Dan janganlah kamu membunuh diri kamu, sesungguhnya Allah Maha Penyayang
Kepadamu.”
d. Islam mewajibkan agar setiap
transaksi, dilandasi dengan niat yang baik dan ikhlas karena Allah SWT,
sehingga terhindar dari segala bentuk penipuan, dst. Hadis Nabi SAW
menyebutkan: ”Nabi Muhammad SAW melarang jual beli yang mengandung unsur
penipuan.” (H.R. Muslim)
e. Adat kebiasaan atau ’urf yang tidak
menyimpang dari syara’, boleh digunakan untuk menentukan batasan atau
kriteria-kriteria dalam transaksi. Misalnya, dalam akad sewa-menyewa rumah.
Insya Allah jika asas-asas transaksi ekonomi dalam
Islam dilaksanakan, maka tujuan filosofis yang luhur dari sebuah transaksi,
yakni memperoleh mardatillah (keridaan Allah SWT) akan terwujud.
3. Penerapan Transaksi Ekonomi dalam
Islam
Dalam kehidupan
sehari-hari, hendaknya menerapkan transaksi ekonomi Islam.Misalnya dalam hal
jual beli, utang piutang, sewa menyewa dan kerjasama dagang.
a. Jual Beli
1. Pengertian, Dasar Hukum, dan Hukum
Jual Beli
Jual beli ialah persetujuan saling mengikat antara
penjual (yakni pihak yang menyerahkan/menjual barang) dan pembeli (sebagai
pihak yang membayar/membeli barang yang dijual).
2. Syarat dan Rukun Jual Beli
Dalam jual beli terdapat rukun dan syaratnya.Rukun dan
syarat jual beli adalah ketentuan-ketentuan dalam jual beli yang harus dipenuhi
agar jual belinya sah menurut syara’ (hukum Islam).
4. Menawar sesuatu barang dengan maksud
hanya untuk memengaruhi orang lain agar mau membeli barang yang ditawarnya,
sedangkan orang yang menawar barang tersebut adalah teman si penjual (najsyi).
5. Monopoli yaitu menimbun barang agar
orang lain tidak membeli, walaupun dengan melampaui harga pasaran.
b. Ariyah (Pinjam meminjam)
Ariyah adalah memberikan manfaat sesuatu yang halal
kepada orang lain untuk diambil manfaatnya dengan tidak merusakkan zatnya agar
dapat dikembalikan zat barang itu.
1. Rukun Ariyah
2. Hukum Ariyah
c. Perseroan
Perseroan adalah akad perjanjian antara dua orang atau
lebih yang menetapkan hak milik bersama dalam persekutuan.Perseroian yang kita
ketahui diantaranya adalah PT, CV, NV, dan Firma.
Perseroan ada beberapa macam yang lebih peting dan
berguna adalah serikat harta dan serikat kerja.
Penjelasan tentang kedua serikat ini dapat dipelajari
sebagaimana berikut:
d. Serikat Kerja (Syrkah)
Serikat kerja yaitu persetujuan antara dua orang atau
lebih bersepakat atas suatu pekerjaan dan masing-masing mengerjakan pekerjaan
sesuai dengan bidangnya.Penghasilannya dibagi menurut perjanjian sewaktu akad.Serikat
kerja ini hukumnya sah apabila tidak ada yang berkhianat.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dalam pembahasan makalah ini, kami dapat menyimpulkan
bahwa muamalah ialah tukar menukar barang atau sesuatu yang meberi manfaat
dengan cara yang ditentukan. Hal yang termasuk muamalah yaitu:
1. Jual beli
yaitu penukaran harta atas dasar saling rela. Hukum jual beli adalah mubah,
artinya hal tersebut diperbolehkan sepanjang suka sama suka.
2. Menghindari
riba.
Dalam
pelaksanaan jual beli juga ada rukun jual beli yaitu:
a. Penjual dan
pembeli
b. Uang dan
benda yang dibeli
c. Lafaz ijab
dan kabul
Saran
Kita seharusnya lebih memahami dan menguasai lagi
materi ini agar kita lebih
mengetahui lagi tentang iman kepada qada dan qadar
.
Daftar Pustaka
https://harumanw.wordpress.com/2012/03/12/azas-azas-transaksi-dalam-ekonomi-islam/