Friday 26 August 2016

SIIAAP

SIIAAP Cerita Motivasi dan Inspirasi Nomor 1

Belum lama ini saya diundang ke Dumai oleh Pertamina. Ada pertemuan reguler terkait target dan strategi pencapaiannya yang perlu disampaikan manajemen kepada jajaran pekerja. Tantangan kerja di lingkungan Pertamina memang bukan main. Banyak sekali variabel yang memengaruhi kinerja akhir dan tidak semuanya berada dalam kontrol langsung manajemen. Faktor politis dan kondisi sosial masyarakat terkait isu bahan bakar minyak bisa memaksa manajemen mengubah berbagai hal yang semula sudah dipersiapkan. Suasana yang nampak dan terasa, tidaklah menggembirakan. Tiga ratusan audiens yang memenuhi ruangan terlihat memang butuh penyegaran. Mereka orang-orang yang berpengalaman dan kompeten dalam bidang masing-masing. Namun tuntutan kinerja yang diharapkan memang bukan soal gampang. Tidak hanya perlu komitmen total, tetapi juga suntikan antusiasme. Bagaimana pun, kerja seharusnya juga menimbulkan gairah dan kegembiraan, bukan?

“Menurut Bapak bagaimana seorang pekerja dapat membuat dirinya pantas diandalkan dalam berbagai situasi kerja yang
... baca selengkapnya di SIIAAP Cerita Motivasi dan Inspirasi Nomor Satu

Mujur atau Malang?

Mujur atau Malang? Cerita Motivasi dan Inspirasi Nomor 1

Ada sebuah cerita Cina kuno tentang seorang laki-laki tua yang sikapnya dalam memandang kehidupan berbeda sama sekali dengan orang-orang lain di desanya.

Rupanya laki-laki tua ini hanya mempunyai seekor kuda, dan pada suatu hari kudanya kabur. Para tetangganya datang dan menaruh belas kasihan kepadanya, mengatakan kepadanya betapa mereka ikut sedih karena kemalangan yang menimpanya.

Jawabannya membuat mereka heran.

"Tapi bagaimana kalian tahu itu kemalangan?" dia bertanya.

Beberapa hari kemudian kudanya pulang, dan ikut bersamanya dua ekor kuda liar. Sekarang si laki-laki tua punya tiga ekor kuda. Kali ini, tetangga-tetangganya mengucapkan selamat atas kemujurannya.

"Tapi bagaimana kalian tahu itu kemujuran?" dia menjawab.

Pada hari berikutnya, sementara sedang berusaha menjinakkan salah seekor kuda liar, anak laki-lakinya jatuh dan kakinya patah.

Sekali lagi, para tetangga datang, kali ini untuk menghibur si laki-laki tua karena kecelakaan yang menimpa anaknya.

"Tapi bagaimana kalian tahu itu kemalangan?" dia bertanya.

Kali ini, semua tetangganya menarik kesimpulan bahwa pikiran si tua kacau dan tidak ingin lagi berurusan dengannya.

Walaupun demikian, keesokan harinya penguasa perang datang ke desa dan mengambil semua laki-laki yang sehat untuk dibawa ke medan pertempuran. Tetapi anak si laki-laki tua tidak
... baca selengkapnya di Mujur atau Malang? Cerita Motivasi dan Inspirasi Nomor Satu

Friday 19 August 2016

Sertifikasi Trainer

Sertifikasi Trainer Cerita Motivasi dan Inspirasi Nomor 1

Sekitar dua puluh tahun yang lalu, profesi trainer atau instruktur pelatihan dibidang soft-people-skills nyaris tidak dikenal oleh publik di Indonesia. Itu sebabnya saya tak terlalu heran ketika ayah saya kebingungan memahami jenis pekerjaan yang saya mulai tekuni di tahun 1990. Waktu itu saya menjadi calon instruktur di Dale Carnegie Training Indonesia. Selama kurang lebih 18 bulan saya mengikuti proses persiapan untuk memperoleh sertifikasi awal sebagai instruktur berlisensi. Lalu saya diuji melalui forum konferensi instruktur yang dipimpin trainer instruktur senior dari Hong Kong Dennita Connor dibantu seorang calon trainer instruktur dari Manila, Filipina, yang saya lupa namanya.

Hasilnya, saya lulus dengan angka terbaik di angkatan tersebut. Saya juga menjadi instruktur termuda di Indonesia kala itu. Rekomendasi yang diberikan Dennita Connor adalah yang terbaik: saya hanya perlu mengajar tandem dua kali saja dengan instruktur senior sebelum diijinkan mengajar sendiri (solo instructor) atas nama Dale Carnegie Training. Dengan lain perkataan, saya dianggap telah memenuhi standar internasional untuk menggunakan metodologi pelatihan yang diciptakan almarhum Dale Carnegie (1888-1955) sejak ia memulai kursus Public Speaking for Business Men di tahun 1912. Sebagai instruktur berlisensi Dale Carnegie Training, di awal tahun 1990-an jasa pelatihan yang saya fasilitasi dijual dengan harga 425 dolar Amerika per jam. Tarif itu sangatlah luar biasa.
... baca selengkapnya di Sertifikasi Trainer Cerita Motivasi dan Inspirasi Nomor Satu

Wednesday 17 August 2016

Antara Perkawinan, Berwirausaha, dan Menulis

Antara Perkawinan, Berwirausaha, dan Menulis Cerita Motivasi dan Inspirasi Nomor 1

Seorang sahabat lama curhat kepada saya tentang perkawinan. Gara-garanya dia enggak tahan saya tanya terus, “Kapan kamu menyusul kami-kami yang udah married?” Setelah komentar pujian, ucapan terima kasih, pengantar, dan pendahuluan di sana-sini, akhirnya sampai juga ke “isi buku” sebenarnya. Ternyata, sahabat saya ini bukannya tidak ada penggemar berat atau calon pendamping yang serius. Tetapi, hasil bacaan saya lho ya, persoalannya lebih disebabkan oleh beberapa hal yang sepintas tampak sangat sepele.

Rupanya, sahabat ini ragu dengan “dunia rumah tangga” yang tidak dia kenal. Seperti biasa, informasi dari sana-sini begitu memengaruhi. “Ntar kalau sudah punya suami, wah… ribet mengurus anak dan suami,” begitu katanya, sembari membandingkan betapa kenyamanan berlebih yang dia dapat bersama keluarganya. Zona nyaman dan “daerah antah berantah” itu mungkin saja sangat memengaruhi sahabat saya ini, sekalipun saya menduga pastilah ada faktor-faktor lain yang iku
... baca selengkapnya di Antara Perkawinan, Berwirausaha, dan Menulis Cerita Motivasi dan Inspirasi Nomor Satu

Thursday 11 August 2016

Makalah Asas-Asas Transaksi Ekonomi Dalam Islam

BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Manusia adalah makhluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri tanpa orang lain, masing-masing berhajat kepada yang lain, bertolong-tolongan, tukar menukar keperluan dalam urusan kepentingan hidup baik dengan cara jual beli, sewa menyewa, pinjam meminjam atau suatu usaha yang lain baik bersifat pribadi maupun untuk kemaslahatan umat. Dengan demikian akan terjadi suatu kehidupan yang teratur dan menjadi ajang silaturrahmi yang erat. Agar hak masing-masing tidak sia-sia dan guna menjaga kemaslahatan umat, maka agar semuanya dapat berjalan dengan lancar dan teratur, agama Islam memberikan peraturan yang sebaik-baiknya aturan.
Secara bahasa katamuamalahadalah masdar dari kata 'AMALA-YU'AMILI-MU'AMALATAN yang berarti saling bertindak, saling berbuat dan saling beramal.
Muamalah adalah aturan Allah yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam usahanya untuk mendapatkan alat-alat keperluan jasmaninya dengan cara yang paling baik (Idris Ahmad) atau " Muamalah adalah tukar-menukar barang atau sesuatu yang bermanfaat dengan cara-cara yang telah ditentukan" (Rasyid Ridho) "(Rahcmat Syafiie, Fiqih Muamalah).

1.2  Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yang dibahas dalam makalah ini yaitu:
1.   Apa yang dimaksud dengan Muamalah?
2.    Apa saja macam-macam jual beli?
3     Rukun dan syarat apa saja yang mengsahkan jual beli?
4.    Hal-hal apa saja yang harus dilakukan agar transaksi tersebut sah atau tidak?

1.3  Tujuan Masalah
Adapun tujuan masalah yang dibahas dalam makalah ini yaitu:
1.    Untuk mengetahui maksud dari muamalah
2.   Untuk mengetahui apa saja macam-macam jual beli
3.    Untuk mengetahui Rukun dan syarat yang mengsahkan jual beli
4.    Untuk mengetahui transaksi yang dilakukan sah atau tidak.


BAB II
PEMBAHASAN

1.      Pengertian Muamalah

            Menurut fiqih, muamalah ialah tukar menukar barang atau sesuatu yang memberi manfaat dengan cara yang ditentukan. Yang termasuk dalam hal muamalah adalah jual beli, sewa menyewa, upah mengupah, pinjam meminjam, urusan bercocok tanam, berserikat dan lain-lain.
Manusia adalah makhluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri tanpa orang lain, masing-masing berhajat kepada yang lain, bertolong-tolongan, tukar menukar keperluan dalam urusan kepentingan hidup baik dengan cara jual beli, sewa menyewa, pinjam meminjam atau suatu usaha yang lain baik bersifat pribadi maupun untuk kemaslahatan umat. Dengan demikian akan terjadi suatu kehidupan yang teratur dan menjadi ajang silaturrahmi yang erat.

2.      Asas-Asas Transaksi Ekonomi Dalam Islam

            Ekonomi adalah sesuatu yang berkaitan dengan cita-cita dan usaha manusia untuk meraih kemakmuran, yaitu untuk mendapatkan kepuasan dalam memenuhi segala kebutuhan hidupnya.
Transaksi ekonomi maksudnya perjanjian atau akad dalam bidang ekonomi, misalnya dalam jual beli, sewa-menyewa, kerjasama di bidang pertanian dan perdagangan.
Dalam hal bermuamalah, ruang lingkupnya sangat luas. Agama islam dalam hal ini memberikan tuntunan secara global. Para ahli fikih memberikan rumusan prinsip umum dalam bermuamalah, yaitu berupa kaidah ushul fiqih “asal hukum dalam setiap masalah yang berhubungan dengan muamalah adalah jaiz atau boleh, sampai ditemukan adanya dalil yang melarangnya.
Dalam transaksi dijalankan secara sukarela atau tanpa paksaan dari pihak manapun antara kedua belah pihak dan dalam pelaksanaannya dilandasi dengan niat yang baik dan tulus agar kecurangan dapat dihindarinya.
Transaksi ekonomi dalam islam dapat dicontohkan seperti aktivitas di pasar yang para pedagangnya menggunakan system perdagangan secara Islam.
Contohnya transaksi jual beli.
Dijelaskan bahwa dalam setiap transaksi ada beberapa prinsip dasar (asas-asas) yang diterapkan syara’, yaitu:
a.      Setiap transaksi pada dasarnya mengikat orang (pihak) yang melakukan transaksi, kecuali apabila transaksi itu menyimpang dari hukum syara’, misalnya memperdagangkan barang haram. (Lihat Q. S. Al-Ma’idah, 5: 1!)
http://c00022506.cdn1.cloudfiles.rackspacecloud.com/5_1.png
Artinya :Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya.
b.      Syarat-syarat transaksi dirancang dan dilaksanakan secara bebas tetapi penuh tanggung jawab, tidak menyimpang dari hukum syara’ dan adab sopan santun.
c.       Setiap transaksi dilakukan secara sukarela, tanpa ada paksaan dari pihak mana pun. (Lihat Q.S. An-Nisa’ 4: 29!)

ﻴٰﺎ َﻴُّﻬَﺎﺍﻠّﺬِﻴْﻦَ ﺍٰﻤَﻨُﻭﺍ ﻻَﺘﺄﻜُﻠﻭﺍ ﺍَﻤْﻮَﺍﻠَﻜُﻢْ ﺒَﻴْﻨَﻜُﻢ ﺒِﺎ ﻠْﺒَﺎﻄِﻞِ ﺍِﻻﱠ ﺃﻦْ ﺘَﻜُﻮﻦَ ﺘِﺠَﺎﺮَﺓً ﻋَﻦْ ﺘَﺮَﺍﺾٍ ﻤِّﻧْﻜﻢْ ۚ
ﻮَﻻَﺘَﻘﺘﻠﻮﺍ ﺃﻧﻔﺴﻜﻢۚ ﺇﻦﺍﷲ ﻜﺎﻦﺑﻜﻢ ﺮﺤﻴﻤﺎ۝

Artinya: “ Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta kamu di antara kamu dengan jalan yang bathil kecuali dengan jalan perniagaan yang berdasarkan kerelaan di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh diri kamu, sesungguhnya Allah Maha Penyayang Kepadamu.”

d.      Islam mewajibkan agar setiap transaksi, dilandasi dengan niat yang baik dan ikhlas karena Allah SWT, sehingga terhindar dari segala bentuk penipuan, dst. Hadis Nabi SAW menyebutkan: ”Nabi Muhammad SAW melarang jual beli yang mengandung unsur penipuan.” (H.R. Muslim)
e.      Adat kebiasaan atau ’urf yang tidak menyimpang dari syara’, boleh digunakan untuk menentukan batasan atau kriteria-kriteria dalam transaksi. Misalnya, dalam akad sewa-menyewa rumah.
Insya Allah jika asas-asas transaksi ekonomi dalam Islam dilaksanakan, maka tujuan filosofis yang luhur dari sebuah transaksi, yakni memperoleh mardatillah (keridaan Allah SWT) akan terwujud.



3.      Penerapan Transaksi Ekonomi dalam Islam
Dalam kehidupan sehari-hari, hendaknya menerapkan transaksi ekonomi Islam.Misalnya dalam hal jual beli, utang piutang, sewa menyewa dan kerjasama dagang.

a.      Jual Beli
1.      Pengertian, Dasar Hukum, dan Hukum Jual Beli
Jual beli ialah persetujuan saling mengikat antara penjual (yakni pihak yang menyerahkan/menjual barang) dan pembeli (sebagai pihak yang membayar/membeli barang yang dijual).
2.      Syarat dan Rukun Jual Beli
Dalam jual beli terdapat rukun dan syaratnya.Rukun dan syarat jual beli adalah ketentuan-ketentuan dalam jual beli yang harus dipenuhi agar jual belinya sah menurut syara’ (hukum Islam).
4.      Menawar sesuatu barang dengan maksud hanya untuk memengaruhi orang lain agar mau membeli barang yang ditawarnya, sedangkan orang yang menawar barang tersebut adalah teman si penjual (najsyi).
5.      Monopoli yaitu menimbun barang agar orang lain tidak membeli, walaupun dengan melampaui harga pasaran.

b.      Ariyah (Pinjam meminjam)
Ariyah adalah memberikan manfaat sesuatu yang halal kepada orang lain untuk diambil manfaatnya dengan tidak merusakkan zatnya agar dapat dikembalikan zat barang itu.
1.      Rukun Ariyah
2.      Hukum Ariyah

c.      Perseroan
Perseroan adalah akad perjanjian antara dua orang atau lebih yang menetapkan hak milik bersama dalam persekutuan.Perseroian yang kita ketahui diantaranya adalah PT, CV, NV, dan Firma.
Perseroan ada beberapa macam yang lebih peting dan berguna adalah serikat harta dan serikat kerja.
Penjelasan tentang kedua serikat ini dapat dipelajari sebagaimana berikut:

d.     Serikat Kerja (Syrkah)
Serikat kerja yaitu persetujuan antara dua orang atau lebih bersepakat atas suatu pekerjaan dan masing-masing mengerjakan pekerjaan sesuai dengan bidangnya.Penghasilannya dibagi menurut perjanjian sewaktu akad.Serikat kerja ini hukumnya sah apabila tidak ada yang berkhianat.



BAB III
PENUTUP

Kesimpulan

            Dalam pembahasan makalah ini, kami dapat menyimpulkan bahwa muamalah ialah tukar menukar barang atau sesuatu yang meberi manfaat dengan cara yang ditentukan. Hal yang termasuk muamalah yaitu:
1. Jual beli yaitu penukaran harta atas dasar saling rela. Hukum jual beli adalah mubah, artinya hal tersebut diperbolehkan sepanjang suka sama suka.
2. Menghindari riba.
Dalam pelaksanaan jual beli juga ada rukun jual beli yaitu:
a. Penjual dan pembeli
b. Uang dan benda yang dibeli
c. Lafaz ijab dan kabul

Saran
Kita seharusnya lebih memahami dan menguasai lagi materi ini agar kita lebih
mengetahui lagi tentang iman kepada qada dan qadar . 



Daftar Pustaka
https://harumanw.wordpress.com/2012/03/12/azas-azas-transaksi-dalam-ekonomi-islam/